TAHAPAN PENJARINGAN, PENYARINGAN, DAN PEMILIHAN CALON REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA PERIODE 2022-2026

senat.unesa.ac.id, SURABAYA - Dengan hormat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, Statuta Unesa Pasal 44 ayat (1), dan Peraturat Senat Universitas Negeri Surabaya Nomor 001 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor UNESA periode 2022-2026. (Senat, UNESA)
Share It On: