Senat Aakademik Universitas mempunyai wewenang:
1.Menetapkan kebijakan akademik mengenai:
a.kurikulum Program Studi;
b.persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
c.persyaratan pemberian gelar akademik; dan
d.persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
2.Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
3.Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
4.Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
5.Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
6.Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
7.Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
8.Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
9.Memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
10.Memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,