JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum.
Sistem ini merupakan wadah pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di Indonesia. Lewat portal JDIH yang dimiliki tiap instansi, masyarakat bisa mengakses berbagai produk hukum (seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah) secara gratis, cepat, dan akurat.
Fungsi dan Tujuan Utama JDIH
Kemudahan Akses: Memudahkan masyarakat, akademisi, praktisi
hukum, dan ASN untuk mencari dokumen perundang-undangan yang sah (valid) dan
terpercaya.
Transparansi Publik: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
terbuka dengan memublikasikan rancangan maupun produk hukum yang telah
disahkan.
Integrasi Data Hukum: Menghubungkan dokumen-dokumen hukum
dari tingkat pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah
ke dalam satu sistem nasional (JDIHN).
Pengelola dan Dasar Hukum
Dasar Hukum:
Keberadaan JDIH diatur secara nasional melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional.
Pusat JDIH Nasional dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum. Setiap instansi pemerintah (seperti Pemkot, Pemkab, Kementerian, maupun BUMN) wajib mengelola portal JDIH masing-masing yang terhubung langsung ke pusat JDIHN.