JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Sistem ini merupakan wadah pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di Indonesia. Lewat portal JDIH yang dimiliki tiap instansi, masyarakat bisa mengakses berbagai produk hukum (seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah) secara gratis, cepat, dan akurat.


Fungsi dan Tujuan Utama JDIH

Kemudahan Akses: Memudahkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan ASN untuk mencari dokumen perundang-undangan yang sah (valid) dan terpercaya.

Transparansi Publik: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dengan memublikasikan rancangan maupun produk hukum yang telah disahkan.

Integrasi Data Hukum: Menghubungkan dokumen-dokumen hukum dari tingkat pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ke dalam satu sistem nasional (JDIHN).


Pengelola dan Dasar Hukum

Dasar Hukum:

Keberadaan JDIH diatur secara nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Pusat JDIH Nasional dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum. Setiap instansi pemerintah (seperti Pemkot, Pemkab, Kementerian, maupun BUMN) wajib mengelola portal JDIH masing-masing yang terhubung langsung ke pusat JDIHN.


https://jdih.unesa.ac.id/